Muda Halomoan Hrp: Satgas PKH Harus Memberikan Sanksi Denda Pemulihan Kawasan Hutan

Rasimedia.com – Perpres no 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan satgas Penertiban kawasan Hutan, saya berpandangan bahwa seharusnya Satgas PKH tidak memberikan Pengampunan kepada pelaku Pengrusakan hutan dan lingkungan Hidup Guna efektivitas mendapatkan anggaran Pendapatan negara dari sektor Kehutanan dan pertambangan.

Perpres No 5 Tahun 2025 dan pembentukan Satgas PKH adalah langkah tepat dan berani Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto, Perpres No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada tanggal 21 Januari 2025 ditandatangani momen ini telah kami tunggu sejak lama di Provinsi Riau dan kami ucapkan terimakasih banyak kepada Presiden Prabowo Subianto telah berani mengambil langkah ini diawal masa jabatannya.

Dengan Perpres no 5 tahun 2025, Pemerintah dapat melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, pertambangan tanpa izin.

Perpres no 5 tahun 2025 akan berperan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan seperti yang sudah diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Bentuk dan cara tindakan penertiban kawasan hutan dilakukan dengan Penagihan denda administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau Pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Perpres no 5 tahun 2025 membidik perkebunan, pertambangan, atau kegiatan lain di kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan di kawasan hutan lindung, konservasi maupun hutan produksi.

Bahwa permintaan Kami Pemantau keuangan negara PKN pemberlakuan Perpres No 5 tahun 2025 jangan berikan legalitas hukum untuk pengampunan kepada perusahaan pelaku Perambah dan penguasaan hutan tampa ijin dan perusak lingkungan hidup, karena dalam Perpres no 5 tahun 2025 ini lebih di utamakan atau di tekankan kepada sangsi administrasi atau denda. Hal ini dapat bertentangan dengan UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pembrantasan Perusakan Hutan

Pasal 82

(3) Korporasi yang:

melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 3

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dilakukan dengan:

penagihan Denda Administratif;
b.Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/ atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.

Pasal 4

( 1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung yang:

a. Telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

b. Tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;

c. Tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau.

d. Memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali.

Tidak dilengkapi satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.

Karena Menurut kami PKN Objek dari pada Perpres no 5 tahun 2025 adalah Hutan, karena banyak Perusahaan melakukan usaha Perkebunan sawit dan memperoleh Ijin perkebunan di atas Kawasan lahan Hutan dengan demikian ijin ijin yang di peroleh sudah jelas salah atau cacat karena lahan nya berada di Kawasan hutan.

Untuk itu menurut saya diperlukan ketegasan Satgas PKH khususnya di Provinsi Riau pengrusakan Hutan merusak ekosistem menciptakan bencana alam tentu membahayakan kehidupan Masyarakat Riau.

Penulis: Muda Halomoan Hrp
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning.