Rasimedia.com – Tim Karateker BPD HIPMI Riau yang di Pimpin oleh Saudara Angga Kurniawan R Alias Acing yang melaksanakan Muscab pada tanggal 23 Desember 2024 bertempat di Hotel The Zuri Dumai dinilai sudah melanggar Aturan Organisasi.
Surat Keputusan ( SK ) Karateker yang di terbitkan oleh BPD HIPMI Riau pada tanggal 10 Juli 2024- 10 September 2024 dan di perpanjangan selama 3 bulan kembali menurut aturan organisasi, harusnya berakhir pada tanggal 10 Desember 2024
Mengingat Surat Keputusan (SK) BPD HIPMI RIAU sudah habis masa Periodesisasi pada tanggal 25 September 2024, maka BPD HIPMI Riau tidak memiliki Hak untuk melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Tim Carateker untuk melaksanakan muscab di Kota Dumai.
Khairul Fadillah salah satu pengusaha muda Kota Dumai turut menyikapi persoalan ini.
“Sesuai yang di atur dalam PO HIPMI Pasal 18 tentang Masa Bakti Badan Pengurus pada poin 2 BPD/BPC memiliki masa waktu toleransi 3 bulan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dalam mengurus Organisasi untuk melaksanakan Musda/Muscab, akan tetapi BPC HIPMI Riau tidak ada melakukan tahapan Musda ,”ucap Khairul.
Khairul juga mengatakan “Artinya tertanggal 10 Desember kemarin, SK tim carateker untuk muscab Dumai sudah habis masa berlakunya, dan ketua umum BPD HIPMI Riau, saudara Rahmad Ilahi tidak memiliki wewenang untuk kembali memperpanjang SK Tim carateker tersebut sesuai PO HIPMI Pasal 18 Poin 3 dan 4 ,”jelas khairul.
Terakhir khairul menyampaikan ” Mari bangun Organisasi dengan cara yang baik dan benar sesuai dengan aturan main dan meminta BPP HIPMI untuk segera mengambil sikap terhadap hal ini.