Dumai  

Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 Perlu Kajian Yang Terukur

Rasimedia.com – Sebagaimana terbit pemberitaan disalah satu media online tentang komentar salah satu anggota DPRD Kota Dumai Yohanes Tetelepta yang merupakan Ketua Panitia Khusus ( Pansus ) pada saat perda ini diterbitkan,untuk diketahui perda ini muncul melalui hak inisiatif DPRD periode 2014 – 2019.

Ketua DPD PGK (PerkumpulanGerakan Kebangsaan) Kota Dumai, Khairul Fadilah , ST merasa heran terkait kondisi ini sebagaimana pernyataan beliau pada saat dihubungi pihak media.

“Heran saja kita melihat pernyataan pak Yohanes ingin melakukan kajian atau bahkan revisi perda ini , karena penerapan Perda ini saja belum maksimal dilakukan,” ucap Khairul, Senin (02/12/2024)

Ia menilai belum maksimal peraturan yang sudah di terbitkan, maka perlu di evaluasi kembali hasil dari putusan, tidak seharusnya di hapuskan.

“Perda ini inisiatif DPRD periode 2014 – 2019 , yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana para wakil rakyat itu pada saat penyusunannya apakah tidak dianalisa dulu,atau ini perda terkesan dibuat tanpa perencanaan yang baik,” jelas Khairul.

Ia katakan bagaimana suatu lembaga yang bisa mengeluarkan sebuah aturan tanpa ada kajian terlebih dahulu, sehingga terkesan karena ada kepentingan.

“Kami tentunya yang merupakan bagian dari masyarakat sangat menyayangkan Perda yang dibuat terkesan tidak dipelajari dulu dengan baik. Pada saat ditanya apakah akan ada langkah lanjutan terkait hal itu Khairul menambahkan ” kita akan coba audiensi dulu dengan pihak DPRD Kota Dumai,” tutup Khairul.



Editor: Redaksi