Tertarik Pindah? Berikut 10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi

rasimedia.com – Pajak penghasilan (PPh) merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pendapatan yang diterima dalam tahun pajak.

Di Indonesia, PPh diatur oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

PPh menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur, menyediakan fasilitas pendidikan dan kesehatan, serta membiayai pelayanan publik lainnya demi kesejahteraan masyarakat.

Meskipun penting untuk menjalankan pemerintahan, terdapat beberapa negara yang tidak membebankan PPh pribadi kepada warganya.

PricewaterhouseCoopers (PwC) melaporkan terdapat 8 negara yang tidak memungut PPh pribadi (personal income tax) dari total 150 negara.

Mereka menganalisis tarif PPh utama yang merupakan PPh tertinggi di setiap negara, termasuk pajak tambahan, tetapi tidak termasuk pajak daerah. Adapun sejumlah negara tanpa pajak penghasilan pribadi sebagai berikut.

Daftar Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi

1. Bahrain

Individu yang dipekerjakan oleh perorangan, badan, atau perusahaan di Bahrain tidak dikenai PPh. Namun, setiap orang harus membayar kontribusi asuransi sosial sesuai aturan Organisasi Asuransi Sosial (SIO) di Bahrain.

Tarif iuran kontribusi asuransi sosial sebesar 23 persen untuk pekerja lokal (15 persen dari pemberi kerja dan 8 persen dari pekerja) serta 4 persen untuk pekerja asing (3 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja).

2. Bermuda

Pekerja di Bermuda tidak membayar pajak penghasilan pribadi. Namun, pemerintah setempat memungut pajak gaji (payroll tax) kepada semua pemberi kerja.

Pemberi kerja kemungkinan bisa memotong sekitar 6 persen dari gaji untuk dibayarkan sebagai pajak penggajian. Sementara wiraswasta harus membayar sendiri pajak gaji.

3. Kepulauan Cayman

Kepulauan Cayman dijuluki sebagai Surga Pajak Dunia karena menawarkan kebebasan pajak bagi penduduknya.

Pemerintah setempat mengumpulkan pendapatan negara melalui cara lain, seperti wisata kapal pesiar, biaya menginap, izin kerja, bea masuk, dan transaksi keuangan.

4. Kuwait

Dilansir dari laman Reuters, anggota parlemen Yusuf Zalala mengatakan kepada Dana Moneter Internasional (IMF) bahwa Kuwait tidak dapat mulai memungut pajak kepada warga negaranya karena kualitas layanan publik negara itu yang tidak cukup baik.

IMF mencoba mengkalkulasi bahwa Kuwait mungkin akan menghabiskan seluruh cadangan minyak buminya pada 2017 jika tidak mereformasi sistem perpajakannya.

5. Oman

Sebagai salah satu negara bebas pajak penghasilan, Oman tetap memungut kontribusi jaminan sosial kepada para pekerja lokal.

Kontribusi jaminan sosial itu sebesar 17,5 persen (7 persen dari gaji dan 10,5 persen dari pemberi kerja). Tak hanya itu, pemberi kerja juga wajib membayarkan asuransi kecelakaan kerja sebesar 1 persen yang diambil dari gaji.

6. Qatar

Berdasarkan Undang-Undang Qatar Nomor 24 Tahun 2018, tarif PPh sebesar 10 persen dari penghasilan kena pajak pada tahun pajak. Namun, pemerintah setempat menerima pengecualian dengan mempertimbangkan persentase dividen yang dibagikan perusahaan.

Pada prinsipnya, tidak ada PPh pribadi di Qatar, tetapi ada beberapa pengecualian. Hukum setempat memaknai pendapatan pribadi sebagai penghasilan dari upah dan gaji. Ketika seseorang melakukan aktivitas komersial, maka harus membayar tarif PPh badan.

7. Arab Saudi

Pekerja lokal di Arab Saudi tidak dikenakan pajak penghasilan pribadi. Namun, pekerja asing yang memperoleh pendapatan di negara tersebut dipungut pajak berdasarkan peraturan pemotongan pajak (WHT).

Tarif WHT bervariasi, mulai 5 sampai 20 persen yang dibayarkan sepuluh hari pertama bulan berikutnya setelah bulan pembayaran dilakukan.

8. Uni Emirat Arab (UEA)

Pemerintah UEA tidak mengenakan pajak penghasilan atas individu. Namun, terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen atas pembelian barang dan jasa. UEA juga memungut pajak cukai atas barang-barang tertentu yang berbahaya bagi kesehatan, serta pajak perusahaan.

9. Bahama

Selain delapan negara yang dilaporkan PwC, Bahama juga termasuk salah satu negara bebas PPh pribadi. Melansir The Caribbean Council, Pemerintah Bahama menolak seruan IMF untuk menerapkan pajak penghasilan pribadi sebesar 10 persen.

Namun, mereka akan menetapkan PPh badan sebesar 15 persen yang rancangan undang-undangnya ditargetkan rampung pada Mei 2024.

10. Brunei Darussalam

Melansir laman Kementerian Keuangan dan Ekonomi (MOFE) Brunei Darussalam, orang pribadi tidak dikenai pajak penghasilan, sedangkan badan dipungut PPh sebesar 30 persen, khusus perusahaan minyak dan gas bumi (migas) sebesar 55 persen, terhitung sejak 1 Januari 2008.

Selain itu, warga negara Brunei Darussalam tidak dikenai PPN, tetapi harus menyumbang 5 persen dari gaji ke dana tabungan yang dikelola negara.

 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *