Rasimedia.com – Masyarakat Desa Sungai Jalau gelar mediasi terkait aktivitas Galian C PT KKU milik Dian Handoko yang beroperasi di wilayah desa setempat, yang berlangsung di Kantor Desa Sungai Jalau.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan tokoh Masyarakat, pemuda desa, serta sejumlah pihak terkait.
Sekretaris Pemuda Desa Sungai Jalau juga menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah desa. Ia menilai Pemerintah Desa kurang mengindahkan permintaan Masyarakat yang sejak awal meminta difasilitasi untuk berdialog langsung dengan pihak perusahaan.
“Kami sudah mendatangi kantor desa pada Jumat lalu, namun hanya bertemu sekretaris Desa tanpa kehadiran Kepala desa. Hasil pertemuan itu tidak sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya, Kamis (22/1/2025)
Ia menjelaskan, pada Senin (19/1/2026), masyarakat kembali mendatangi kantor desa untuk melanjutkan pembahasan terkait operasional PT KKU.
Saat itu, kepala desa sempat hadir dan berjanji akan menggelar pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat pada Kamis siang. Namun, janji tersebut tidak terealisasi karena kepala desa kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh sekretaris desa.
“Perilaku seperti ini bukan sekali dua kali terjadi. Pemerintah desa terkesan menghindari masyarakat ketika ingin berdiskusi secara langsung,” tambahnya.
Masyarakat mengaku semakin resah karena aktivitas Galian C PT KKU dinilai tidak memberikan dampak positif bagi warga, justru menimbulkan kerusakan lingkungan di wilayah Desa Sungai Jalau. Warga juga mengaku kerap mendapat ancaman akan dilaporkan ke pihak kepolisian maupun Dandim setiap kali mempersoalkan operasional perusahaan tersebut.
“Kami sangat menderita akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan. Setiap kali kami menyampaikan keberatan, justru diancam akan dilaporkan ke aparat,” ungkap perwakilan warga lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sungai Jalau, Suryadi, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan dalam pertemuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa mediasi lanjutan akan kembali dijadwalkan pada Jumat siang setelah pelaksanaan salat Jumat.
Secara terpisah, melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Sungai Jalau, Nirwan Amirudin, menjelaskan bahwa aktivitas Galian C tersebut bermula dari pembukaan lahan milik warga tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Desa.
“Seharusnya ada koordinasi dulu dengan desa. Karena lahan sudah tergali, Masyarakat menjadi marah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintahan Desa memang berencana mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan.
Menurutnya, ada beberapa poin yang akan disampaikan, di antaranya meminta masyarakat menahan diri, menyelesaikan persoalan melalui musyawarah, serta menyampaikan tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan.
“Mudah-mudahan bisa dipertemukan setelah salat Jumat,” katanya.
Untuk diketahui dalam mediasi tersebut, masyarakat menuntut kejelasan legalitas Galian C milik Dian Handoko serta komitmen pihak pengelola dalam menangani dampak lingkungan dan sosial.
Warga juga meminta pemerintah desa bersikap lebih aktif, tegas, dan transparan dalam menyikapi persoalan ini.
















