Kampar  

Ketua Komisi IV DPRD Kampar Pimpin RDP Terkait Pencemaran Sungai Tapung

Rasimedia.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar mendesak penyelesaian dugaan pencemaran Sungai Tapung yang disebut berdampak terhadap ratusan nelayan di tiga desa di Kecamatan Tapung Hilir, Senin (18/5/2026)

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan persoalan dugaan pencemaran Sungai Tapung tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut mata pencaharian masyarakat nelayan yang bergantung pada sungai tersebut.

“Komisi IV memfasilitasi semua pihak untuk mencari solusi terbaik. Masyarakat ingin ada kepastian dan kompensasi atas dugaan pencemaran sungai,” kata Agus dalam RDP tersebut.

Rapat itu merupakan pertemuan kedua setelah sebelumnya digelar pada 13 April 2026. Hadir dalam pertemuan tersebut pihak PT Buana Wira Lestari (PT BWL), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat dari desa terdampak.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, menjelaskan hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung. Namun, pihaknya belum dapat memastikan sepenuhnya bahwa kondisi tersebut hanya disebabkan oleh aktivitas perusahaan.

“Ada indikasi yang mengarah pada aktivitas perusahaan, tetapi kami belum bisa menyimpulkan secara pasti bahwa itu sepenuhnya berasal dari PT BWL,” ujarnya.

Meski demikian, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sejak 22 April 2026. Salah satu sanksinya ialah kewajiban melakukan pemulihan kualitas air dengan menghentikan sementara aktivitas replanting.

Perusahaan juga diwajibkan melakukan isolasi aliran air Sungai Tapung dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari daerah aliran sungai (DAS).

Menurut Refizal, hingga 12 Mei 2026 progres pekerjaan isolasi aliran air telah mencapai sekitar 70 persen.

“Kami melakukan pengawasan selama 30 hari dan berharap pekerjaan isolasi selesai sebelum masa pengawasan berakhir,” katanya. (Advertorial)



Penulis: DyhEditor: Redaksi