Rasimedia.com – Langkah proaktif ini diambil mengingat masa berlaku izin operasional untuk 31 Puskesmas di wilayah Kabupaten Kampar akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026 mendatang.
Guna menjamin mutu pelayanan dan legalitas fasilitas kesehatan bagi masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar bersama tim gabungan lintas sektoral resmi memulai verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas, Kamis (02/04/2026).
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr. Siti Valiani menegaskan bahwa visitasi ini merupakan instrumen krusial dalam menjaga standar pelayanan kesehatan primer.
“Visitasi ini bukan sekadar formalitas pemenuhan aspek administratif. Kami turun untuk memastikan setiap Puskesmas benar-benar memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), kecukupan sumber daya manusia, hingga kelayakan sarana prasarana sesuai regulasi terbaru yaitu Permenkes Nomor 19 Tahun 2024.” ujar dr. Siti di sela-sela peninjauan.
Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, SKM, menambahkan bahwa sinergi lintas instansi sangat diperlukan untuk mempercepat proses legalitas tanpa sedikit pun mengabaikan ketatnya instrumen penilaian.
Tak hanya pasien, para tenaga kesehatan pun mendapatkan perlindungan melalui proses ini. Izin yang valid memberikan payung hukum bagi nakes dalam menjalankan praktik profesinya, meminimalkan risiko tuntutan hukum selama bekerja sesuai SOP.
“Selain itu, verifikasi beban kerja memastikan rasio nakes dan pasien tetap ideal guna menghindari burnout, serta menjamin alat kerja yang digunakan nakes selalu dalam kondisi terkalibrasi dan layak fungsi,” pungkasnya (Advertorial)
















