Rasimedia.com – Aliansi Masyarakat Anti Pungli (AMAP) gelar aksi di depan Kantor Kapolsek Kampar Kiri, yang mana aksi tersebut buntut dari adanya pengutipan uang (pungli) di jalan kelompok tani kembar II Nababan.
“Peserta aksi mulai dari Mahasiswa, Pelajar, Pemuda, para petani dan masyarakat rantau setingkai umumnya, dan Khususnya IV koto setingkai (Lubuk Agung) juga hadir bersama – sama untuk menyuarakan, tidak ada lagi pungli ( pungutan liar ) di wilayah rantau setingkai,” ungkap Al Farando Korlap aksi, kepada Awak media (9/12/2024).
Adapun tuntutan aksi AMAP tersebut sebagai berikut:
1. Tangkap Pelaku Pungli Jalan Kelompok Tani Durian Kembar Dusun II (Nababan).
2. Cabut Portal / Ampang – Ampang Jalan Kelompok Tani Durian Kembar Dusun II (Nababan).
3. Tangkap Premanisme Di Wilayah Hukum Polsek Kampar.
Sementara itu Koordinator Umum Aksi Jurisman mengatakan jikalau permintaan dan tuntutan kami tidak di penuhi kami akan menginap di depan kantor Kapolsek Kampar kiri.
“Karena sudah meresahkan dan membuat kegaduhan, ini sangat melukai hati para petani, masyarakat kita. Pungutan liar sampai saat ini masih berlangsung,” ujarnya.
Dalam hal ini bapak Kapolsek kampar kiri Bapak Kompol Muhammad Daud SH, menghampiri peserta aksi. Dengan mendengarkan tuntutan aksi dan memberikan jalan keluar dan solusi. Terkait tuntutan tersebut akan kita tindaklanjuti secepatnya.
“Kita bersama – sama hadir nanti undangan dari kecamatan untuk sekaligus membahas topik terkait tuntutan Aksi AMAP,” jelas Kapolsek.
Al farando menambahkan setelah aksi di Kapolsek Kampar kiri, langsung kita ke kantor Kecamatan memenuhi undangan yang telah di sampaikan bapak Kapolsek Kampar kiri Kompol Muhammad Daud, SH.
Kesepakatan dan membuahkan hasil yaitu :
1. Jalan durian kembar secara kewilayahan atau kewilayahan adat dan pemerintahan adalah bagian dari desa IV Koto Setingkai.
2. Ampang – Ampang/Portal jalan kelompok tani durian kembar di cabut.
3. Tidak ada pungutan apapun juga,
4. Perawatan jalan selanjutnya akan di tanggung jawapi oleh masyarakat dan pemerintah desa IV koto setingkai.
5. Ketekoran ( minus ) atas perawatan jalan yang di lakukan oleh saudara Sutrisno (Ucok) Sebesar Rp 40.000.000,- ( Empat puluh juta rupiah ) merupakan tanggung jawab masyarakat yang mempunyai kebun dan pemerintahan desa.
6. Dalam kesepakatan ini baik pihak dari saudara Sutrisno (Ucok) tidak adanya saling melaporkan kepihak hukum.
7. Dalam hal perawatan jalan kedepan saudara kepala desa harus melakukan komunikasi dan langkah-langkah kongkrit dengan masyarakat yang memanfaatkan akses jalan tersebut untuk mencari solusi perbaikan jalan di maksud.
Demikian hasil kesepakatan bersama, yang di hadiri dan membuat kesepakatan bersama, Akhiruddin (Perwakilan Ninik Mamak), Al Farando (Korlap Aksi AMAP), Dasrizal (Ketua Pemuda) Sutrisno Dan Joni Gea. Mengetahui dan menyetujui Hasbi assidiqi (Kepala desa), Kapolsek Kampar kiri (Kompol M. Daud.SH ), Camat Kampar Kiri ( H.Marjanis, SE ) Dan Danramil Kampar kiri ( Serma, Masri ) dan di saksikan masyarakat peserta aksi AMAP ( Aliansi Masyarakat Anti Pungli ),” tutup Korlap AMAP Al Farando.