Rasimedia.com – Telah terjadi penghadangan mobil angkutan masyarakat desa IV koto setingkai oleh 2 orang oknum, kejadian bermula pada siang hari Kamis, 28 November 2024
Yang di duga pelaku pungli ( Pungutan Liar ) pada saat masyarakat ingin menjemput buah hasil panen kebun sawit yang berada di jalan umum kelompok tani durian kembar ( Nababan ) yang berada di wilayah desa IV koto setingkai Lubuk agung, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
“Penghadangan tang di lakukan oleh Oknum tersebut menggunakan portal besi yang terlihat tua dan berkarat,” demikian ucap Ricardo selaku Pemuda setempat.
Dengan Iktikat Baik, Masyarakat tersebut meminta kepada oknum untuk membuka Portal yang berada di jalan umum tersebut. Namun Oknum tersebut tetap tidak mau membuka portal dan dengan nada keras mengatakan bahwa jalan itu merupakan jalan Pribadinya, yang padahal jalan tersebut merupakan jalan umum bagi masyarakat dan petani Masyarakat IV Koto Setingkai.
Tak terelakkan karena Portal tetap di kunci maka terjadilah penumpukan Masyarakat dan memicu keributan, masyarakat yang sudah terlanjur penen dan harus mengeluarkan buah dari dalam jalan tersebut, tidak ada pilihan lain sehingga dengan terpaksa Masyarakat membuka Paksa Portal tersebut Demi mengangkut buah Panen dari dalam jalan tersebut.
Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Ini sudah jelas sudah termasuk dalam delik pidana hukum.
Dugaan Pungli (pungutan liar) yang berada di di wilayah desa IV Koto Setingkai tersebut yang sampai hari ini tetap berjalan dengan berkisaran 70 ribu satu angkutan mobil perton.
“Kami meminta kepada Kapolsek Kampar Kiri Bapak Kompol Muhammad Daud SH, mohon kiranya Ini di tindak lanjuti, karena sudah meresahkan masyarakat pungli (Pungutan Liar) ,”tutup Ricardo.