Rasimedia.com – Sebagaimana laporan ke disnaker dan pemberitaan sebelumnya bahwa UIR telah melakukan Tindakan diskriminatif terhadap Dosennya Bernama Fat Haryanto M.Krim yang merupakan Alumni dari Program Studi Kriminologi Universitas Islam Riau Angkatan 2007
Bahwa Fat Haryanto merupakan Dosen Program studi Kriminologi yang telah memiliki NIDN sejak 1 Februari 2017 dengan tidak pernah memberikan hak-hak sebagai dosen kepada yang bersangkutan.
Bukan hanya itu, pemberitahuan pemberhentiannya pun baru diketahui tanggal 11 Juli tahun 2025 melalui WA bapak Zulfikar Ahmad oleh Ketua YLPI dengan Nomor Surat 38/kpts/Ylpi_XI/2022. Sedangkan Fat Haryanto tidak pernah menerima dan melihat bentuk surat pemberhentian tersebut dan tidak pernah mendapatkan teguran atau pembinaan dalam bentuk apa pun dari kampus.
Selain itu ada yang mencurigakan dengan ada perbedaan dengan data dari Dikti bahwa data pribadi Fat Haryanto sebagai dosen digunakan dalam beberapa tahun berikutnya. Ini memperkuat dugaan telah terjadi dugaan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi tanpa konfirmasi.
Kampus harusnya sebagai tempat berlindung malah menjadi bagian dari para pelaku penyimpangan dan kekerasan. Hal itu berdasarkan peraturan Menteri dikti nomor 55 pada Bab II pasal 7 tentang Kekerasan Psikis, Diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan. Ada pun penjelasan kekerasan Psikis ada di Pasal 10 Ayat 2, untuk diskriminasi dan intoleransi ada di pasal 13 dan pasal 14 untuk kebijakan mengandung kekerasan.
Kampus harusnya yang mencegah ini malah menjadi pelaku kekerasan. Jadi tidak adalagi rasa aman dan nyaman, jika terus berulang karena peristiwa ini, tidak hanya sekali masih banyak lagi korban yang tidak berani menyuarakan perilaku UIR seperti itu.
Salah satu anggota senat yang ditemui pada tanggal 3 September yang namanya tidak disebutkan mendapatkan tanggapan bahwa banyak terjadi kerugian terhadap Fat Haryanto, ada pun kerugiannya yaitu hak gaji yang tidak sesuai, hak mengajar, hak kepangkatan, hak pengembangan keilmuan, hak mendapatkan Bpjs ketenagakerjaan dan banyak hal lainnya termasuk nama baik.
Ditambahkan, juga sering terjadi pengabaian peristiwa berbagai pelanggaran administrative oleh kampus dan beliau menunjukkan empatinya terhadap Langkah yang dilakukan karena menurutnya ini merupakan pelanggaran serta perlakukan hak serta eksploitasi status NIDN oleh UIR.
Selain itu, ada informasi bahwa ada dugaan UIR melakukan upaya membungkam pemberitaan sehingga pemberitaan tidak muncul otomatis di pencaharian google dan pencaharian lainnya. Harusnya UIR sebagai kampus yang mengklaim Islam menyelesaikan ini segera.
Jika ini berlarut berarti memang ada upaya penerapan sistematis terhadap saya pribadi dan bukan tidak mungkin terjadi untuk yang lain atau bagi mahasiswa yang baru mau mendaftar di UIR dan Status UIR Unggul tidak Cocok karena persoalan Administrasi saja amburadul.
“Selain itu, fat meminta disnaker provinsi riau segera memberikan informasi perkembangan jika tidak ini bisa menimbulkan pertanyaan bagi kita semua karena sebagai pelapor saya belum di beritahu perkembangan lanjutannya,” pungkasnya.
















