Gaji Guru dan Dosen Rendah: Negara Jangan Lempar Bola

Rasimedia.com – Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut, “Menjadi dosen atau guru tidak dihargai karena gajinya kecil. Apakah semua harus ditanggung oleh negara atau perlu partisipasi masyarakat?” menjadi bahan renungan sekaligus keprihatinan.

Sebagai mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, saya melihat pernyataan ini berpotensi mengaburkan makna tanggung jawab negara terhadap dunia pendidikan.

Bagi saya, kesejahteraan guru dan dosen bukan sekadar masalah gaji, tetapi persoalan martabat profesi dan kualitas pendidikan bangsa. Pasal 31 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa negara wajib memajukan pendidikan nasional dan menjamin kesejahteraan penyelenggaranya.

“UU No. 14 Tahun 2005 juga mengatur bahwa guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial. Ini bukan soal belas kasihan atau partisipasi sukarela, melainkan kewajiban konstitusional,” jelasnya.

Memang benar, partisipasi masyarakat dalam pendidikan itu penting, tetapi posisinya adalah melengkapi, bukan menggantikan tanggung jawab utama negara. Pajak yang dibayar rakyat seharusnya dikelola secara tepat dan transparan, memastikan anggaran pendidikan tidak habis untuk birokrasi atau proyek fisik yang tidak berdampak langsung pada kualitas belajar.

Jika gaji guru dan dosen dibiarkan rendah, kita sedang mengirim pesan keliru bahwa profesi pendidik tidak layak dihargai tinggi. Akibatnya, talenta terbaik enggan terjun ke dunia pendidikan, dan kualitas sumber daya manusia masa depan pun terancam.

“Padahal, kesejahteraan pendidik adalah investasi jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan oleh seluruh bangsa,”bebernya.

Negara tidak boleh setengah hati. Guru dan dosen adalah fondasi peradaban. Mengabaikan kesejahteraan mereka sama saja dengan mengguncang pondasi masa depan Indonesia. Tanggung jawab ini tidak boleh dialihkan, karena masa depan bangsa adalah utang yang harus dibayar negara kepada pendidiknya.



Editor: Redaksi